Jumlah kasus perceraian di kabupaten Cilacap terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Humas Pengadilan Agama(PA) Cilacap, Muslim mengatakan, faktor yang mempengaruhi perceraian di dominasi karena suami tidak bertanggung jawab dan faktor ekonomi.
Modal-Cinta-Bikin-Perceraian-Tinggi “Kasus perceraian 80 persen suami tidak bertanggung jawab meninggalkan istri karena pekerjaan, yaitu mencari pekerjaan diluar dan tidak kembali.
Yang kedua masalah ekonomi, masalah percekcokan karena ekonomi,” ungkap Muslim kepada Radarmas (24/8).
Berdasarkan laporan perkara yang diterima Pengadilan Agama Cilacap, tercatat kasus perceraian yang meliputi cerai talak dan cerai gugat pada tahun 2014 sebanyak 5884 kasus dengan rincian 4035 kasus cerai gugat dan 1849 kasus cerai talak.
Pada tahun 2015 tercatat sebanyak 5.950 dengan rincian 4.098 cerai gugat dan 1.852 cerai talak. Sedangkan sampai dengan pertengahan tahun 2016 (juli) yaitu sebanyak 3.133. Adapun faktor penyebab terjadinya perceraian tertinggi berupa tidak ada pertanggungjawaban pihak suami, kemudian faktor ekonomi juga ikut ambil bagian dalam kasus perceraian.
Sedangkan faktor lain yang menyusul seperti tidak ada keharmonisan, gangguan pihak ketiga, cemburu, kekejaman jasmani, krisis akhlak, kawin paksa, nikah dibawah umur, poligami tidak sehat, kekejaman mental, dihukum, cacat biologis dan lain-lain.
Muslim menuturkan, banyak orang menikah hanya bermodal cinta sehingga turut mendorong perceraian. “Pada dasarnya orang menikah itu tidak memikirkan bagaimana nantinya setelah menikah, padahal sudah tahu bahwa memang pekerjaan suaminya begitu.
Setelah menikah ternyata bermodal cinta itu gak cukup dalam mengarungi rumah tangga,” katanya. Dia mengungkapkan, 80 persen perceraian digugat oleh istri karena tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai seorang suami. “80 persen digugat oleh istri,” imbuhnya. (lia/ttg)
No comments:
Post a Comment