Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyita barang bukti ratusan kondom yang ditemukan di rumah kos tersangka kasus prostitusi anak online untuk kaum homoseks, AR.
"Kami sita ratusan kondom di rumah kos pelaku AR," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Agung mengatakan kondom itu diperoleh AR dari LSM yang diikutinya. "Dia (AR) memperoleh kondom dari kegiatannya sebagai penyuluh HIV, tapi disalahgunakan," katanya.
AR adalah residivis kasus serupa yang baru selesai menjalani hukuman di Lapas Paledang, Bogor, Jawa Barat pada Maret 2016. Ia dipenjara selama dua tahun enam bulan atas kasus prostitusi yang menjajakan PSK perempuan.
Usai bebas dari penjara, AR kemudian aktif dalam sebuah LSM. Di LSM ini, AR banyak memberi penyuluhan mengenai bahaya penyakit HIV-AIDS kepada kaum LGBT (lesbian, gay, biseks dan transgender).
Dari pekerjaannya sebagai penyuluh di LSM, AR berkenalan dengan sekelompok kaum gay dan membentuk grup Reo Ceper Management (RCM). "Rumah kos AR dijadikan tempat kumpul-kumpul grup RCM ini," katanya.
Akhirnya AR membuat akun di jejaring sosial Facebook dan menjajakan anak-anak di bawah umur kepada kaum homoseks. Akun Facebook milik AR ini bernama Berondong Bogor.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka yakni AR, U dan E.
AR berperan sebagai muncikari yang mengasuh 99 orang yang dijadikan prostitusi.
E diketahui sebagai pedagang sayur di Pasar Ciawi, Bogor, Jawa Barat. E merekrut anak-anak untuk diserahkan kepada AR. Mulanya ia mengajak anak-anak untuk berdagang sayuran, kemudian menawari mereka uang tambahan bila bersedia menjadi pekerja seks.
Dalam jaringan AR, E juga berperan sebagai penyedia rekening untuk menampung uang hasil bisnis prostitusi online milik AR.
Sementara U berperan sebagai muncikari yang memiliki empat anak sebagai pekerja seks. Jaringan U diketahui berbeda dari jaringan AR.
AR, U dan E dikenakan pasal berlapis meliputi UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, UU Pencucian Uang, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
No comments:
Post a Comment