Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan, tidak ada upaya pengalihan isu kasus penistaan agama oleh Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama dengan adanya penangkapan terduga teroris oleh Densus 88. Karena itu, pihaknya bakal memanggil anggota DPR dari Fraksi PAN Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio yang melontarkan pernyataan tersebut di media.
BACA JUGAEko Patrio: Saya Cuma Punya Satu Akun MedsosWanita Rentan Terpengaruh TerorEko Patrio Penuhi Undangan Bareskrim
Brandconnect
Mengenal Lebih Dekat Penjara Tasmania di Hobart "Sementara ini kita akan undang, kita lihat punya data tidak. Enggak main-main kita," tegas Tito di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2016).
Tito mengatakan, pelawak dan presenter kuis yang juga anggota DPR itu harus siap mempertanggungjawabkan perkataannya jika ternyata tidak memiliki data. Ada dua cara untuk bisa mempertanggungjawabkan, yaitu dipidana atau meminta maaf ke publik.
Sebaliknya, Tito menjamin bakal meninggalkan jabatannya apabila tudingan Eko terbukti. "Saya pun akan mengundurkan diri bila saya terlibat merekayasa," tegas dia.
(Baca: Tito Siap Mundur Bila Polri Terbukti Merekayasa Penangkapan Teroris)
Selain itu, Tito juga siap bertemu Komisi III DPR untuk menjelaskan kasus ini. Ia siap diberondong pertanyaan bagaimana Densus 88 Antiteror bergerak hingga rencana bom bunuh diri itu bisa dicegah.
(Baca: Kapolri: Densus 88 Bukan Sutradara yang Jago Merekayasa)
No comments:
Post a Comment