Tuesday, August 23, 2016

BULAN DEPAN DPR SETUJU HARGA ROKOK MENJADI 50 RIBU PER BUNGKUS DAN SAH DIBERLAKUKAN

Ketua DPR Ade Komarudin setuju dengan harga Rokok yang akan dinaikan menjadi Rp. 50.000 per bungkus. Menurutnya ini sekaligus dapat mengurangi kebiasaan masyarakat agar tidak merokok lagi. Rokok merupakan musuh bangsa yang telah disadari semua orang.
"saya setuju dengan kenaikan harga rokok, "tegasnya di kompleks Parlemen, Senayan, 19/8/2016.
Selain itu, pendapatan negara juga akan bertambah jika harga rokok dinaikkan. Kenaikan harga rokok juga akan membantu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada masa yang akan datang.
Selama ini, harga rokok di bawah Rp.20.000 dinilai menjadi penyebab tingginya jumlah perokok di indonesia. Hal tersebut membuat orang yang kurang mampu hingga anak-anak sekolah mudah membeli rokok.

Sedangkan Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany, harga rokok harus dinaikan minimal 2 kali lipat. Hal itu menurutnya dapat menurunkan jumlah perokok. Fakta ini bukan sembarang pendapat karena hasil penelitian dan sudah dilakukan survei terhadap ribuan orang selama Desember 2015 hingga Januari 2016. Hasilnya lebih dari 70% orang akan berhenti merokok jika harganya dinaikan menjadi Rp.50.000

Bandrol harga Rp.50.000 per bungkus akan mulai diterapkan bulan depan setelah diteken oleh DPR, yang sudah menyetujui hal ini. Dipastikan Indonesia akan mengalami kemajuan karena masyarakat lebih sehat dan terjadi perbaikan ekonomi. Juga anak dan pelajar terlindungi dari dampak buruk rokok yang menjalar ke hal buruk lain seperti miras, koplo dan lainnya.

No comments:

Post a Comment