Wacana menaikkan harga rokok menjadi 50 ribu terus bergulir. Bahkan sekarang jadi semakin serius karena ditanggapi oleh ketua DPR Ade Komarudin.
Awal cerita rokok 50 ribu ini mencuat karena berita hoax dengan judul “Kebijakan Pemerintah!! Mulai Hari ini Harga Rokok Naik Menjadi Rp.50.000/Bungkus.” Berita bohong tersebut kemudian dibagikan oleh banyak orang, karena judulnya memang sangat bombastis. Beberapa berita malah mencantumkan nama “Jokowi” untuk mendapat efek lebih besar. Mungkin juga supaya para sapi bisa kembali menyalahkan Jokowi.
Sebelum membahas lebih jauh soal rokok 50 ribu, yang perlu saya tekankan di awal adalah, usulan harga rokok menjadi 50 ribu perbungkus hanyalah wacana Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Hasbullah Thabrany.
Hasbullah mengungkapkan bahwa dari hasil survey akan terjadi penurunan hingga 72 persen bagi para perokok. Fakta lain menyebutkan bahwa di Negara lain harga rokok ada yang mencapai hingga Rp. 120 ribu per bungkus (Singapura).
Berita yang harusnya masih usulan LSM tersebut kemudian diberi judul bahwa pemerintah menaikkan harga rokok menjadi 50 ribu perbungkus. Hoax.
Dari hoax yang terlanjur viral inilah kemudian wartawan serta media menanyakan wacana tersebut ke para pejabat di negeri ini. Media kemudian memuat berita komentar-komentar ketua DPR, Gubernur Jatim, Gubernur Jabar dan Walikota Bandung.
Lucunya, para pejabat yang sepertinya tidak terlalu mengikuti arus media tersebut menanggapi dengan sangat serius. Contoh saja Soekarwo Gubernur Jatim, dia berpendapat bila ingin mengurangi jumlah perokok, caranya bukan menaikkan cukai, namun semua pabrik rokok harus ditutup. “Pabrik rokok di luar negeri juga harus ditutup. Mending begitu,” katanya.
Sementara Dirut PT Gudang Garam juga ikut berkomentar. “Kami yakin pemerintah akan bijak memperhitungkan seberapa besar kenaikan cukai yang ideal,” ucapnya pada saat jumpa pers dalam acara Investor Summit dan Capital Market Expo di Surabaya, Kamis, 18 Agustus 2016.
Rencana kenaikan harga rokok dari Rp 20 ribu menjadi Rp 50 ribu per pak dirasa memberatkan industri. “Saya rasa akan berantakan,” tambahnya.
Sekarang kondisinya seolah-olah usulan kenaikan harga rokok 50 ribu perbungkus tersebut lahir dari pemerintah pusat. Padahal itu hanya kajian LSM dan sama sekali belum dibahas oleh pemerintah. Hasbullah baru akan menyerahkan hasil kajiannya, baru ingin mengusulkan ke Menteri Kesehatan.
Setelah meng-hoax kan harga rokok 50 ribu, kini disusul hoax berikutnya berupa daftar harga rokok. Sekarang juga sedang viral seolah-olah itu sudah harga resmi dan diputuskan. Padahal semuanya hoax.
No comments:
Post a Comment